Bebas Fiskal Berkat NPWP

Posted on June 24, 2008. Filed under: News | Tags: , |

Irna Gustia – detikFinance

Jakarta – Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) boleh tersenyum
karena pemerintah akan memberi bonus bagi wajib pajak itu dengan
fasilitas bebas biaya fiskal ke luar negeri mulai tahun 2009.

Pembayaran fiskal ke luar negeri yang besarnya Rp 1 juta, untuk tahun
depan tidak lagi membebani pemilik NPWP. Asyiknya lagi, anggota
keluarga seperti istri dan anak yang masih di bawah usia 21 tahun ikut
bebas fiskal jika kepala keluarga punya NPWP.

“Ini salah satu kesepakatan yang sedang dibahas Panitia Khusus RUU
Pajak Penghasilan (PPh) karena pembayaran fiskal di dunia
internasional itu tidak lazim, yang menerapkan hanya Indonesia dan
satu negara miskin lagi,” kata Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias
Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2008).

Melchias menjelaskan semula memang pemerintah akan menerapkan
pembebasan fiskal 2010 tapi dipercepat bagi yang memiliki NPWP pada
2009.

Setelah pembebasan fiskal untuk NPWP tahun 2009, selanjutnya ditjen
pajak masih akan mengenakan fiskal secara terbatas di 2010 dan baru
benar-benar bebas untuk semua kalangan 2011.

Pengenaan fiskal yang tak lazim ini menurut Melchias karena dulunya
pemerintah khawatir banyak devisa yang keluar dengan banyaknya warga
yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Kita harapkan RUU PPh ini rampung paling telat awal Agustus,” ujar Melchias.

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...